Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bandung Diundur Sampai PPKM Darurat Beres

SOREANG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bandung yang sediannya dilaksanakan pada 14 Juli 2021 terpaksa harus diundur sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pengunduran jadwal Pilkades ini sesuai dengan arahan pada pelaksanaan PPKM darurat.

‘’Jadi kita undur saja nanti kita lihat situasinya,’’ucap Dadang ketika ditemui pada peninjauan kondisi PPKM Darurat di pintu tol Seroja, Sabtu, (03/7).

Dadang menuturkan, jika setelah penerapan PPKM Darurat kondisinya membaik maka kemunkinan pada 28 Juli 2021 bisa terlaksana. Itupun harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

“kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata dia.

Kang DS sapaan akrabnya mengatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Bandug rencananya akan dilaksanakan di 49 desa. Namun karena ada penerapan PPKM Darurat terpaksa ditunda.

Sementara terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, yang semula akan digelar pada 14 Juli, sehubungan dengan penerapan PPKM Darurat maka akan diundur pelaksanaannya menjadi 28 Juli.

Segala aktivitas yang mengundang kerumunan massa untuk sementara ditiadakan. Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan terkendali.

‘’Intinya untuk penyebaran Covid-19 ditingkat desa, harus ada Satgas Covid-19 untuk memantau warganya,’’kara kang DS (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan