Menteri Keuangan Ngotot Daging dan Beras akan Dikenakan Pajak

Daging dan Beras Jadi Fokus PPN Sembako

JAKARTA – Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahn Nlai (PPN) pada produk-produk sembako. Dalam prakteknya nanti, ada dua kelompok bahan pokok yang akan menjadi fokus pemerintah. Bahan pokok itu adalah beras dan daging premium.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dua kelompok bahan pokok tersebut memiliki disparitas harga atau selisih yang cukup lebar. Sehingga, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.

“Beras dan daging (premium), dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda,” kata Yustinus, Jumat (2/7/2021).

Yustinus menegaskan, bahwa PPN sembako hanya akan dikenakan pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Sementara kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN.

“Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja,” pungkasnya.

Dapay diketahui, rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan multitarif 5 persen hingga 25 persen. (der/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan