Buat yang Masih Bingung, Ini Perbedaan PPKM dengan PSBB dan Lockdown

Perbedaan PPKM dengan PSBB terletak pada sistem regulasi. PPKM merupakan inisiatif dari pemerintah pusat. Sedangkan PSBB dapat diajukan oleh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) atau Ketua Pelaksana Satgas Covid-19.

Nantinya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan akan diterapkan bila telah mendapat persetujuan.

Berdasarkan situs Covid19.go.id, PSBB menerapkan pembatasan kegiatan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial dan budaya, fasilitas umum, dan moda transportasi. Hanya sektor-sektor esensial untuk kebutuhan sehari-hari yang diizinkan beroperasi saat PSBB.

Perbedaan PPKM dengan Lockdown:

PPKM dan PSBB juga berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah. Pada dasarnya, istilah lockdown merupakan suatu kebijakan pembatasan bagi masyarakat agar tetap berada di areanya selama bahaya ancaman masih terjadi.

Selama aturan lockdown diterapkan, masyarakat di suatu wilayah tidak diperbolehkan keluar rumah serta dilarang menjalankan berbagai kegiatan publik. Jadi jelas, perbedaan PPKM dengan lockdown terletak pada pembatasan kegiatannya.

Sementara Lockdown sangat berdampak terhadap sistem perekonomian, karena dapat menghambat laju perekonomian yang disebabkan oleh penurunan permintaan konsumen.

Itulah sebabnya, hingga saat ini Indonesia belum pernah memberlakukan kebijakan lockdown, meski hal tersebut telah tertuang dalam Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pun demikian, biaya untuk menerapkan sistem Lockdown juga terbilang cukup mahal. Presiden Jokowi juga pernah buka-bukaan soal anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kebutuhan masyarakat DKI Jakarta jika diberlakukan lockdown dibutuhkan anggaran mencapai Rp550 miliar per hari.

“Untuk Jakarta saja pernah kami hitung-hitungan per hari membutuhkan Rp 550 miliar. Hanya Jakarta saja. Kalau Jabodetabek tiga kali lipat. Itu per hari,” kata Jokowi saat wawancara dalam program “Mata Najwa” pada 22 April 2020.

Bisa dibayangkan, dari angka yang disebutkan oleh Presiden Jokowi tersebut, apabila dihitung secara kasar dengan cara dikalikan 34 provinsi makan biaya total yang diperlukan untuk lockdown sekitar Rp 18,7 triliun per hari.

“Tidak ada negara yang sukses memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan melakukan lockdown. Untuk itu, pemerintah tak ingin meniru negara lain yang memberlakukan lockdown untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan