Kasus Suap Ekspor Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita,” ujar Ronald.

Jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (jawapos)

Tinggalkan Balasan