Kasus Kematian Pithe Masuki Babak Baru, Polisi Ungkap 33 Adegan Pelaku

BANDUNG – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Pithe Hertulloh (35) pada Selasa (18/5) di Gudang Ekspedisi SiCepat Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, Senin (28/6), di halaman Mapolsek Babakan Ciparay (Bacip) Kota Bandung, dilakukan reka adegan yang memperlihatkan lima orang pelaku secara bergantian memperagakan adegan-adegan dari awal sampai akhir.

Mengenai adegan-adegan yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut, terlihat bagaimana mereka melakukan penganiayaan mulai dari memukul, menendang,  hingga menghantam korban dengan galon air mineral yang mengakibatkan fatal terhadap korban (Pithe).

Setelah itu, korban sempat mendapat perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Kendati demikian, nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Diantaranya luka akibat tendangan dan pukulan dari lima orang pelaku yang saat ini masih mendekam di rumah tahanan Polsek Babakan Ciparay (Bacip).

Terkait hal itu, Kapolsek Babakan Ciparay (Bacip) Kompol Anton Purwantoro mengatakan, dalam hasil rekonstruksi ada 33 adegan yang dilakukan oleh kelima pelaku.

“Jadi ada 33 reka adegan barusan yang terungkap dan itu dilakukan oleh 5 orang pelaku secara bergantian,” ungkap Anton kepada wartawan, di Mapolsek Babakan Ciparay (Bacip), Jl. Polisi No.24, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (28/6).

Mengenai kegiatan rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolsek Babakan Ciparay (Bacip), Anton mengatakan soal alasan memilih TKP diberlangsungkannya rekontruksi tak sesuai dengan TKP kejadian pembunuhan.

“Jadi rekontruksi ini dilaksanakan di sini (halaman Mapolsek Babakan Ciparay) karena urusan keamanan,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Anton mengatakan bahwa kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 JO 351 angka ( 2) dan ( 3 ) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Jadi untuk kelima pelaku ini, kami akan kenakan Pasal 170 ayat 2 JO 351, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan