Pemerintah Nunggak Bayar 1.373 Rumah Sakit Klaim Pasien Covid-19

JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengklaim telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan Covid-19 2021 sebesar Rp16,14 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,6 triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan untuk tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret – Desember.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah menjabarkan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS yang memberikan pelayanan dan perawatan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

”Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya,” kata Rita, Sabtu (26/6).

Pihaknya menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Diketahui, Rp5,6 triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim 2020 yang mencapai Rp22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap.

Antara lain tahap I Rp525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit. Tahap II Rp489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.

Tahap III Rp1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan. Tahap IV Rp1,1 triliun, tahap V Rp5,,8 triliun, dan tahap VI Rp6,,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP.

Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap IV ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap V ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap VI ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan