Kemenag Terbitkan Surat Edaran Prokes Salat Idul Adha dan Kurban

JAKARTA – Menjelang datangnya hari raya Iduladha, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Edaran ini juga mencakup pelaksanaan qurban, di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepad umat Islam di tengah Pandemi Covid-19.

Terlebih kasus positif Covid-19 sedang meningkat diberbagai daerah. Ditambah munculnya varian baru.

‘’Untuk itu perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ujar Yaqut dalam keterangan rilisnya, Kamis, (24/6).

Dia menegaskan, Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Yaqut.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Takbiran

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  3. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  4. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Salat Hari Raya Iduladha

  1. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala untuk Zona hijau. Sedangkan pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
  2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
  3. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
  4. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukunsalat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
  5. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
  6. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  7. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
  8. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.
  9. Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.
  10. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan