Bukan Vaksin Covid, Jawa Barat dan Jawa Timur Diwajibkan Vaksin PCV, Apa Itu?

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin Pneumococcus Konyugasi (PCV) ke dalam program imunisasi rutin. Hal itu didasari pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/2534/2020 tentang Pemberian Imunisasi Pneumococcus Konyugasi (PCV).

Pencanangan introduksi imunisasi PCV 2021 diawali di delapan kabupaten di Provinsi Jawa Timur, dan enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini mulai dilaksanakan di Juni 2021 untuk Jawa Timur, dan Juli untuk Jawa Barat.

Sasaran penerima vaksin PCV adalah bayi usia 2 bulan dosis pertama, selanjutnya dilengkapi dengan dosis kedua pada usia 3 bulan, dan dosis ketiga lanjutan pada usia 12 bulan.

Vaksin PCV ini merupakan intervensi yang paling ampuh dan menghemat biaya untuk melindungi dan mencengah kematian pada anak-anak akibat pneumonia, yaitu peradangan paru paru yang disebabkan oleh infeksi. Untuk itu, pemerintah berkomitmen penuh untuk menyediakan vaksin PCV untuk menyelamatkan jutaan hidup anak-anak di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kemkes, Kamis (24/6), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan pemerintah daerah meskipun sibuk dengan vaksinasi COVID-19, vaksin rutin tetap harus dilakukan. Vaksin PCV menjadi salah satu dari 3 vaksin yang akan dimasukkan ke dalam program imunisasi rutin olehnya.

Dua vaksin lainnya adalah vaksin HPV dan vaksin Rotavirus. Ketiga vaksin tambahan itu, lanjut Budi, akan diprogramkan mulai tahun depan dengan sasaran semua masyarakat Indonesia tanpa selektif.

”Saya akan sangat senang kalau ini bukan hanya PCV, tapi include HPV dan Rotavirus, karena itu kita akan melakukan itu semuanya tahun depan,” ucap Budi. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan