Dinkes Bandung: Warga Usia 18+ Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19

BANDUNG – Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: SR.02.06/II/1599/2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 pada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan di Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) termasuk Bandung Raya. Pemberian izin dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 di wilayah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung yang mempunyai keluarga yang berusia 18 tahun ke atas untuk datang melakukan vaksinasi.

“Jangan ragu untuk melakukan vaksinasi. Jangan ragu untuk datang ke pos vaksinasi karena di sampung melindungi diri sendiri, melindungi keluarga, juga ikut berperan dalam mengatasi pandemi Covid-19”, ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/6).

Pemberian vaksin untuk usia 18 tahun ke atas dilaksanakan dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi pada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di pelayanan kesehatan, lansia, petugas pelayan publik dan kelompok masyarakat rentan.

“Lansia tetap kita kejar juga karena rentan terpapar dan yang 18 tahun ke atas juga kita layani,” katanya.

Syarat untuk mendapatkan vaksin bagi usia 18 tahun ke atas adalah harus memiliki KTP Kota Bandung.

“Kalau untuk program yang usia 18 tahun ke atas dari Dinkes itu sudah untuk penduduk Kota Bandung. Kecuali kalau pelayan publik di mana tempat dia bekerja, guru atau dosen bisa kita layani dari luar Kota Bandung,” jelasnya.

Daftar pos pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas secara gratis di Kota Bandung berlokasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Klinik Prima Husada, Institut Teknologi Nasional, dan Kampus Universitas Parahyangan.

(MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan