Larangan ke Tempat Wisata, Polda Jabar Kembali Lakukan Penyekatan

BANDUNG – Larangan bagi wisatawan untuk datang ke Bandung Raya akan berlaku selama tujuh hari kedepan.

Aturan tersebut merupakan imbas dari merebaknya angka positif Covid-19 di wilayah Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para personil dari Polda Jawa Barat untuk siap siaga mengamankan tempat wisata jelang liburan.

Posko penyekatan pun akan dibangun untuk mendukung aturan pelarangan tersebut.

“Dari Polda sudah menyiapkan untuk weekend ini penyekatan untuk memastikan tidak banyak orang yang datang ke Bandung raya yang kegiatannya hanya tersier bukan primer atau sekunder” ujar Ridwan di Bandung, Rabu(16/6).

Aturan larangan wisatawan berkunjung ke Bandung Raya akan berlaku selama tujuh hari. Selebihnya, akan melakukan evaluasi untuk memperpanjang tidaknya.

Maka dari itu, dia meminta kepada publik untuk menunda rencana berwisata ke Bandung Raya.

“Wisatawan jangan datang dulu ke Bandung Raya karena situasi sedang siaga satu dan kapasitas rumah sakit untuk Bed Occupancy Ratio sudah di atas 80 persen. Kalau ada keteledoran karena tidak taat prokes malah membuat situasi lebih tidak terkendali,” ujarnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan dua daerah di Bandung Raya masuk kedalam zona merah Covid-19. Hal itu membuat wilayah Bandung Raya menjadi siaga satu. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit di Bandung Raya juga sudah diatas standar yang ditetapkan WHO.

“Bandung Raya saat ini sedang siaga satu covid-19. Mohon untuk meningkatkan protokol kesehatan dan kedisplinan kita saat ini,” kata Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Selasa(15/6) kemarin. (mg10/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan