Ini Manfaat Program ‘Easy Tax’ yang Diluncurkan Pemkot Depok

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) melalui berbagai inovasi. Terbaru, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Pemkot meluncurkan program “Easy Tax” yang diharapkan mempermudah WP dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, mengatakan program terbaru ini menyediakan aneka layanan, mulai dari pembayaran pajak, pelaporan omzet pajak dan juga pendaftaran wajib pajak.

“Harapannya melalui program ini penerimaan pajak semakin meningkat sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” katanya, Rabu (16/6).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan hadirnya program ini, WP bisa langsung membayar pajak melalui aplikasi atau marketplace yang tersedia.

“Jadi, mereka (WP) tidak perlu lagi datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak,” ujarnya.

Adapun beberapa aplikasi atau layanan yang terkoneksi langsung dengan Easy Tax seperti Indomaret, Alfamart, Bukalapak dan Tokopedia.

“Selain itu, bisa juga melalui bank seperti BJB, BNI, BTN, BSM, OCBC NISP dan CIMB Niaga,” tuturnya. (hrs)

Tinggalkan Balasan