NGAMPRAH – Objek wisata di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap diizinkan beroperasi secara normal meskipun saat ini KBB berada di zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Namun para pelaku wisata di KBB termasuk yang ada di kawasan Lembang, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
“Terkait kondisi KBB yang kembali berada di zona merah menjadi perhatian, khususnya bagi para pelaku pariwisata untuk lebih mengetatkan prokes,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, saat dihubungi, Jumat (11/6).
Kendati demikian pihaknya juga mengatakan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata maka konsekuensinya adalah penutupan.
“Tentu saja jika terjadi pelanggaran prokes harus ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang pernah dibuat yaitu menutup operasional objek wisatanya,” tegasnya.
Alasan di balik objek wisata tetap boleh yakni tak ada desa yang berada di zona merah Covid-19. Dari 165 desa di KBB, sebanyak 71 desa masuk zona hijau dan 94 desa di zona kuning.
Sementara di tingkat kecamatan, Kecamatan Lembang menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak dengan 1.592 kasus. Disusul oleh Ngamprah dengan 1.325 kasus dan Padalarang dengan 1.169 kasus.
“Tetap diizinkan untuk buka, alasannya karena di tingkat desa KBB tidak ada yang masuk zona merah, mayoritas di zona hijau dan kuning,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin.
Meski boleh dibuka pihaknya meminta kepada semua pelaku pariwisata untuk membatasi jumlah kunjungan maksimal 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Protokol kesehatan itu wajib diterapkan, terutama 5M. Lalu kapasitas maksimal itu hanya 25 persen dan itu wajib dipatuhi,” tegasnya. (mg6)