JAKARTA – RUU KUHP yang saat ini tengah dalam tahap sosialiasasi oleh Kemenkumham menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, aturan yang menyatakan jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Mereka yang menghina, bisa terkena pidana kurungan 3,5 tahun penjara. Bahkan, lebih berat jika dilakukan lewat media sosial, yakni ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.
Berikut pasal yang mengatur terkait penghinaan dan menyerang nama baik atau harga diri presiden.
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Kuasa Presiden atau Wakil Presiden” dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden. (Fin.co.id)