Mengaku Keturunan R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah, Mafia Tanah Proyek Tol Cisumdawu Dilaporkan

BANDUNG – Mafia tanah sering muncul di berbagai perproyekan pembangunan. Hadirnya akar rumput praktik mafia terjadi sejak dulu.

Sehingga memperlambat pengerjaan. Salah satunya di proyek pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).

Baru-baru ini, Yayasan Keluarga R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah di proyek Tol Cisumdawu. Sebab ada beberapa oknum yang mengaku keturunan dari R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah.

Dengan adanya pemalsuan nama Wiranatakusumah, dalam pembebasan tanah di lahan milik Yayasan R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah. Pada 18 Februari 2021, pihaknya telah mengadukan ke Polda Jawa Barat, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor LP B/198/II/2021/JABAR.

“Dengan adanya permasalahan hingga terhambatnya PSN Tol Cisumdawu, kami menganggap perlu mengambil sikap terkait mafia tanah dibalik PSN Tol Cisumdawu. Adanya mafia tanah yang mencatut nama Wiranatakusumah maka Yayasan Keluarga R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah, ” ucap juru bicara sekaligus Kuasa Hukum Yayasan Keluarga R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah, Roedy Wiranatakusumah di Bandung, Selasa (8/6).

Ia menjelaskan, dengan pelaporan tersebut, dirinya memohon kepada Kapolda Jawa Barat, Kepala Badan Pertanahan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat terkait lainnya untuk segera menuntaskan kasus pemalsuan nama Wiranatakusumah yang digunakan oleh ‘Mafia Tanah di Proyek Tol Cisumdawu’.

“Dengan dibongkarnya permainan Mafia Tanah pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Cisumdawu diharapkan dapat mengungkap Mafia Tanah di Proyek – Proyek Nasional lainnya,” jelasnya.

Terpantau, kata dia, sejauh ini pembangunan Tol Cisumdawu tahapan konstruksi atau fisiknya cukup berjalan lancar dan baik. Namun percepatan tersebut malah dihadapkan pada hambatan, kendala, yaitu praktik mafia tanah.

Menurutnya, kendala hingga mangkraknya Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu mengalami hambatan dalam proses pembebasan lahan.

Seperti halnya pada pembebasan lahan pada Seksi I Fase III Cileunyi – Rancakalong sepanjang 10,57 Km, di mana pada Fase III itu melintasi tiga Desa yaitu Cibeusi, Desa Cilayung dan Desa Cileles Kecamatan Jatinangor.

“Di sepanjang jalur yang terkena proyek tersebut diantaranya terdapat tanah seluas 64 Hektare (Ha) yang merupakan tanah milik ahli waris keluarga R.A.A.H. Muharam Wiranatakusumah. Namun ada pihak yang memalsukan nama Wiranatakusumah,” katanua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan