3 ASN Pemkab Bandung Barat Diperiksa KPK

NGAMPRAH – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan erat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan yang saat ini mendekam di Rutan KPK.

Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang ASN pada Selasa 8 Juni 2021. Salah satunya yakni Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar.

“Dua ASN lainnya yakni atas nama Herman Permadi dan Efi Sukandar,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/6).

Ia menyebut, pemeriksaan ketiga ASN tersebut berkaitan dengan dugaan TPK yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna pada pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres CImahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi,” jelas Ali.

Atas perbuatannya AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, AW disangkakan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 56 KUHP. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan