12,6 Hektare, Sisa Luas Wilayah Kumuh di Kota Cimahi

CIMAHI – Penataan wilayah kumuh dilakukan secara masif dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, tahun 2015 wilayah kumuh di Kota Cimahi mencapai 176,77 hektare yang tersebar di tiga kecamatan.

Namun, angka tahun 2020, wilayah kumuh di Kota Cimahi mengalami penurunan drastis hingga tersisa seluas 12,6 hektare.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, M Nur Kuswandana mengatakan, cakupan kawasan wilayah kumuh di Kota Cimahi itu tercatat sampai tahun 2020.

“Kalau angka 2020 itu kawasan kumuh di Cimahi ada 12,6 hektare lagi. Dominan itu di tengah dan selatan,” ujar Nur saat dihubungi, Selasa (8/6).

Nur Kuswandana menjelaskan, kawasan kumuh di Kota Cimahi itu merupakan hasil perhitungan menggunakan regulasi lama.

Kini, kata dia, sudah ada regulasi baru mengenai penghitungan kawasan kumuh.

“Ada perubahan regulasi yang mengubah juga parameter dan indikator. Kami sedang mengkaji sejauh mana perubahannya apakah mengecil, apakah membesar (kawasan kumuhnya, red),” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor sebuah kawasan disebut kumuh. Di antaranya bangunan yang tidak teratur, pengelolaan sampah yang buruk, tidak ada pengelolaan air bersih dan air limbah buruk, jalan lingkungan/setapak buruk, penanganan kebakaran hingga tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Indikatornya itu kondisi rumah, akses jalan, akses air limbah, akses air minum, akses kebakaran, akses drainase. Itu semua menjadi tolak ukur lokasi apakah kumuh atau tidak,” bebernya.

Dikatakannya, setiap tahun Pemkot Cimahi melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi selalu berupaya untuk mengentaskan kawasan kumuh di Kota Cimahi.

“Seperti akses limbah kita benahi dengan IPAL komunal. Kemudian sisi drainase kita coba benahi, ada juga program Rutilahu,” ucapnya.

Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Beny Gunadi menambahkan, pengentasan kawasan kumuh bukan masalah perbaikan secara fisik saja, tapi harus ditunjang dengan perilaku sehat masyarakat Kota Cimahi.

Sebab menurutnya, sebaik apapun penanganan, tapi jika pola pikir masyarakatnya enggan menjaga maka kawasan kumuh akan sulit dientaskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan