BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus melakukan penyelidikan soal dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Jabar 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Pribawa membenarkan, pihaknya memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan pada Senin (7/6) di kantor Kejari Bandung.
“Sedang menunggu pemeriksaan soal Kadin Jabar, ya?” sapanya kepada wartawan di kantor Kejari Kota Bandung.
Saat itu, wartawan belum mengetahui bahwa pemeriksaan terhadap pengurus Kadin Jabar sudah berakhir.
“Yang bersangkutan datang pukul sembilan pagi, dan pukul sepuluh sudah dilakukan pemeriksaan. Selepas adzan Dzuhur pemeriksaan kepada saksi telah selesai,” ujarnya.
Iwa tidak membeberkan berapa jumlah saksi yang dipanggil hari ini untuk diminta keterangan. Namun, dari informasi yang didapat dari surat edaran pemanggilan terhadap saksi, terdapat setidaknya lima orang dipanggil ke kantor Kejari Bandung.
Surat panggilan Kejari berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung No Print-944/0.2.10/Fd.1/03/2021.
Kelima orang tersebut berinisial TRI, FP, YM,IS dan SB.
Saksi TRI saat itu menjabat sebagai wakil ketua umum Bidang hubungan kelembagaan dan kemitraan. FP, menjabat sebagai wakil ketua umum Bidang usaha negara.
YM sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Agro Industri Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan. Dan IS selaku Komite Tetap E-Comerce, sedangkan SBK sebagai Komite Tetap Industri Besar.
Sebelum pemeriksaan hari ini, pihak Kejari telah memeriksa dua orang saksi berinisial CS dan TPS.
Berbeda dengan pemeriksaan CS dan TPS, pemeriksaan kali ini hanya berlangsung singkat selama dua jam.
CS diperiksa selama empat jam. Jumlah pertanyaan yang harus dilontarkan sebanyak 17 pertanyaan. Sedangkan, TPS menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam.
Tidak diketahui berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan kepadanya, sebab dia pulang dari pintu samping.
Bersama TPS juga ikut menjalani pemeriksaan NR Komtap Investasi Dalam Negeri Kadin Jabar dan TP Direktur Eksekutif Kadin Jabar. (mg1)