Perumahan Janati Park 10 Tahun Nihil Fasilitas, Pengembang Diduga Rekayasa Keuangan

SUMEDANG – Sejumlah warga penghuni perumahan Janati Park yang dikelola oleh pengembang PT Kurnia Oryza Abadi di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang mengaku merasa dibohongi oleh Developer.

Sebab, hingga saat ini Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasis) yang dijanjikan Developer belum juga terasa, sementara para konsumen diketahui telah menempati wilayah perumahan hampir 10 tahun.

Salah seorang warga sekaligus mantan pemegang saham dari perusahaan itu Ramos Hutawuruk mengatakan, keluhan ini berasal dari para konsumen yang telah lama menempati rumah di cluster-cluster yang ada di Janati Park.

Ramos menerangkan para warga perumahan menagih janji terhadap keberadaan Fasum dan Fasos Janati Park dikarenakan sampai saat ini fasilitas yang dijanjikan belum juga terwujud.

“Misalkan saja Masjid yang sebelumnya dijanjikan dengan seremonial yang mewah dan diresmikan oleh Bupati Sumedang berjalan dengan meriah dan megahnya,” ujar Ramos kepada Jabareskpres.com pada Selasa (1/6).

“Kemudian dimulailah dengan pekerjaan pondasi masjid, tetapi sayangnya hanya sampai di situ,” lanjutnya.

Ramos mempertanyakan, bagaimana kelanjutan dari pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dijanjikan di perumahan Janati Park itu. Sampai sekarang pondasi masjid yang dibangun terbengkalai

Ramos mengakui, berdirinya perumahan Janati Park adalah idenya. Namun, karena investor meninggal, kemudian Ramos mencari investor baru.

Melalui Koperasi Pengusaha Logistik Indonesia (Kopelindo) akhirnya pembangunan Janati Park bisa berlanjut pada 2009 lalu.

Akan tetapi, setelah proses perhitungan modal investasi, Investasi Ramos selama mendirikan perumahan itu hanya dihitung seharga Rp 300 juta. Padahal lebih 10 kali lipat.

Kemudian pihak Kopelindo membuat aturan baru supaya dapat menambahkan modal dengan tujuan agar modalnya terdelusi. Sebab, saham milik Ramos sebesar 30 persen dan turun menjadi 12,8 persen.

”Ketua Kopelindo juga masuk ke dalam PT miliknya, Bahkan, anaknya ditunjuk jadi komisaris,”ujarnya.

Dua tahun kemudian, Ramos mengaku dipaksa untuk menjual sahamnya dengan mengiming-imingi menjadi Direksi di Perusahaan Kurnia Oryza Abadi.

Meski berat, akhirnya ramos menyetujui. Namun, setelah sahamnya terjual, pengurus mulai semena-mena membuat aturan.

Dari mulai memberikan pinjaman kepada pemegang saham Rp 360 miliar hingga melakukan pembelian tanah yang tidak jelas letaknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan