Resmi, Perda KTR Bandung! Merokok Sembarangan Kena Denda 500 Ribu

BANDUNG – Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2021, Pemerintah Kota Bandung meresmikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Jadi Alhamdulillah ya, hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda (Peraturan Daerah) No 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini dilakukan bertepatan dengan hari Tanpa Tembakau Sedunia,”ungkap Walikota Bandung, Oded M Danial, di Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5).

Perda ini mengatur para pecandu nikotin agar tidak sembarangan merokok, terutama di tempat umum.

“Jadi ada beberapa Kawasan Tanpa Rokok dalam Perda. Kayak tempat pendidikan, dari mulai TK (Taman Kanak-kanak), sampai ke tempat Perguruan tinggi. Dan termasuk juga tempat ibadah, baik masjid atau gereja, dan kantor-kantor,”paparnya.

Berdasarkan Perda No 4 tahun 2021 tentang KTR Kota Bandung, terdapat sejumlah lokasi yang ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. Kawasan-kawasan dilarang merokok tersebut adalah tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, fasilitas umum, serta tempat kerja.

Di sejumlah lokasi tersebut akan terdapat plang tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagai sanksi, perokok yang melanggar aturan ini akan didenda Rp500.000.

“Jadi untuk denda bagi yang melanggar Perda No 4 itu, kita akan denda dengan jumlah 500ribu,” ungkapnya.

Oded mengatakan, Pemkot akan menempatkan anggota dari Satpol-PP dan juga aparat kewilayahan untuk mengawasi penerapan aturan ini. Sementara itu, Pemkot akan menjalankan kebijakan Perda No.4 Tahun 2021 Terkait Kawasan Tanpa Rokok dan menunggu hasil evaluasi penerapannya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan