JAKARTA – Pengisian kursi komisaris di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) menjadi perbincangan.
Itu menyusul penunjukan gitaris band Slank Abdi Negara Nurdin sebagai komisaris independen PT Telkom Indonesia (Tbk) lewat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Jumat lalu (28/5).
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, fungsi dewan komisaris (Dekom) adalah pengawas perseroan. Mereka dibantu beberapa komite yang relevan seperti komite audit, komite remunerasi, dan komite nominasi. ”Kita realistis saja.
BUMN hidup dalam lingkungan di mana stakeholder berusaha menanamkan pengaruhnya. Jadi, calon dengan background politik juga tidak terhindarkan,” ujar Toto kepada Jawa Pos kemarin (30/5).
Penunjukan Abdee –sapaan Abdi Negara Nurdin– memang menuai komentar kontra. Ada yang mengaitkannya dengan ”jasa” Abdee. Sejak Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014, Abdee dikenal cukup vokal menyuarakan dukungan untuk Presiden Joko Widodo.
Tidak sedikit suara yang kemudian mempertanyakan dasar pemerintah menunjuk figur-figur tertentu untuk mengisi posisi komisaris di perusahaan pelat merah. Ya, selain Abdee, ada daftar panjang nama-nama di belakang keberhasilan Jokowi menjadi presiden yang juga mengisi kursi komisaris BUMN (lihat grafis).
Menurut Toto, penunjukan relawan atau timses sebagai komisaris BUMN tetap harus mencermati background kompetensi dan integritasnya.
Kompetensi dasar yang wajib dimiliki dewan komisaris paling tidak adalah menguasai analisis keuangan perseroan, memahami nature of business perseroan, serta memahami regulasi dan peraturan yang mengatur industrinya.
”Pernah punya pengalaman di industri sejenis bisa menjadi nilai positif bagi kandidat Dekom BUMN. Tapi, kalau dalam periode setahun menjabat, misalnya, tidak perform, yang bersangkutan bisa dicopot saja,” tegasnya.
Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menegaskan bahwa menteri BUMN harus selektif dalam memilih komisaris. Betul-betul mengutamakan profesionalisme. Bukan jabatan balas jasa.
Dia tidak menyatakan bahwa pemilihan Abdee kurang sesuai. Namun, Herman menggarisbawahi agar tempat di BUMN tidak hanya diberikan kepada tim sukses pilpres.
Karena itu, Herman menilai perlu ada aturan lebih jelas mengenai pergantian dan penunjukan komisaris serta direksi BUMN.
Herman berencana mengusulkan revisi UU BUMN ke komisi VI. ”Di dalamnya yang akan menjadi perhatian, terkait pengaturan pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris, harus dengan mekanisme dan tata cara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas politikus Partai Demokrat tersebut.