Hasil Jual Tinta Printer Palsu Hingga Untung 200 Juta, Pria Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Perbedaan lainnya, juga terletak pada harga tinta. Untuk tinta yang dijual Amrizal jauh di bawah harga pasaran. Untuk tinta Epson asli tipe 001 Y dijual perbotolnya Rp 80 ribu, tipe 003BK, 003Y, 664M dan lain lain seharga Rp 75 ribu dan tipe 673LC, 673Y, 673M seharga Rp 125 ribu.

Sementara itu, tim pengacara Amrizal yang terdiri dari Afdhal, Dedy J.S. Jachya, Rocky Salman, Firmansyah dan Fauzan Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoi meminta Majelis Hakim untuk menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk: PDM-85/JKTBR/01/2021; 3.

“Menyatakan terdakwa Amrizal alias Malik tidak terbukti memproduksi tinta Merk Epson. Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yang tidak mencermin rasa keadilan dan kemanusiaan bagi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” demikian petikan pledoi Tim Kuasa Hukum Amrizal seperti dikutip dari dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Tim Kuasa Hukum selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik kliennya. Dan menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Amrizal. (jawapos.com)

Tinggalkan Balasan