Soal Dugaan Korupsi Dinas PUPR, Ketua KAPOK Sebut Menunggu Tahap Penyidikan

DEPOK – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok, Kasno mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

“Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Kota Depok,” ujar Kasno kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/5).

Pihaknya menyebut, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu melibatkan para kontraktor dan oknum pejabat DPUPR untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Dugaan kasus tersebut telah dilaporkan pihaknya sejak beberapa minggu lalu dan berharap kepada Kejari Kota Depok untuk segera diproses.

“Kebetulan kasus tersebut sudah kami laporkan beberapa waktu lalu. Namun, dari pihak Kejaksaan menyebut laporan kami itu masih sedang waiting list (antri), mengingat pihak Kejaksaan masih memproses kasus korupsi di tubuh Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok) yang insya allah akan keluar hasilnya pada minggu kedua bulan depan,” katanya.

“Kami juga tidak ingin terburu-buru untuk meminta agar laporan tersebut segera diproses. Biarkan semua dilalui step by step,” timpal Kasno.

Kasno menjelaskan, dalam laporan kasus tersebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan ada indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan kontraktor dan oknum pejabat DPUPR.

Menurutnya, ada kurang lebih 1.400 proyek pada tahun anggaran 2017-2019 yang digarap pihak DPUPR terindikasi korupsi.

Kasno bahkan mengatakan telah menyodorkan sejumlah berkas temuannya itu kepada Kejari Kota Depok pada Selasa (4/5) lalu.

“Sebanyak 1.400 proyek baik itu melalui tender ataupun lelang pada tahun 2017 terindikasi tindak pidana korupsi. Kami menemukan adanya permufakatan jahat yang melibatkan para kontraktor dan oknum pejabat PUPR serta pengawas pekerjaan untuk mengurangi volume bahan material,” tukasnya.

Akibat dari praktik tersebut, lanjut dia, kerugian yang dialami negara mencapai Rp38,3 miliar yang sumber anggarannya berasal dari APBD Kota Depok tahun 2017 senilai Rp350 miliar yang sedianya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jembatan, turap, jalan dan normalisasi sungai dan setu.

“Akibat hal itu, pekerjaan infrastruktur di kota Depok pada 2017 memiliki kualitas yang rendah dan buruk,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan