Pemprov Jabar Kembali Perpanjang Masa PSBB, Dewan Minta Diperketat

Ilustrasi penegakan disiplin PSBB yang dilakukan pihak Dishub.
Ilustrasi penegakan disiplin PSBB yang dilakukan pihak Dishub.
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Jabar hingga 31 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mendukung Pemprov Jabar untuk melanjutkan PSBB.

Pasalnya, tren kasus positif Covid-19 yang belum turun saat ini sejalan dengan tingkat penularan bahkan kematian yang masih tinggi.

Baca Juga:Jabar Optimis Bisa KBM Tatap Muka, Begini Kata Ridwan KamilRatusan Karyawan Fengtay di Pameumpeuk Terpapar Covid-19

“PSBB juga baiknya di lakukan di Kota/Kabupaten. Maka semakin ketat. Kan sehingga bisa menekan angka keinakan Covid-19 di Jabar,” ucap Ineu di Bandung, Senin (24/5).

Mantan ketua DPRD Jabar itu menjelaskan, saat ini Jabar merupakan provinsi dengan angka kasus aktif tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Namun hal tersebut wajar karena beberapa provinsi besar memang merupakan daerah yang dipenuhi dengan orang-orang yang bekerja, mudik, ataupun merantau.

“Berdasarkan laporan memang kasus itu lima provinsi di Indonesia yang tertinggi itu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, wilayah ini dimana orang-orang bekerja, mudik dan sebagainya jadi (kenaikan kasus) ini terjadi,” jelasnya.

Ia menghimbau, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara proporsional berlangsung.

“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19,” kata Daud.

Baca Juga:Kang Emil Sebut Eksperimen PTM Bakal Dilakukan Secepatnya, Jika Syarat Ini TerpenuhiPermintaan Donor Plasma Konvalesen Meningkat, Begini Tanggapan PMI Kota Bandung

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran saat PSBB secara Proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” ucapnya.

0 Komentar