Kabareskrim Tanggapi Kasus Peretasan yang Menimpa Novel Baswedan, Begini Katanya

JAKARTA – Aksi peretasan akun Telegram oleh hacker dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah mengetahui aksi peretasan terhadap akun Telegram Novel.

Tetapi, pihaknya tak bisa langsung mengusut kasus itu. Agus mengatakan pihak Bareskrim masih menunggu laporan resmi dari Novel terkait kasus peretasan tersebut.

Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

“Memedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE, pelaporannya oleh pihak yang dirugikan,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5).

Diketahui Novel mengaku akun Telegram pribadinya telah dibajak pada Kamis (20/5) malam. Informasi soal peretasan itu disampaikan Novel melalui akunnya @nazaqistsha di Twitter.

Dalam unggahannya, Novel mengaku tidak bisa lagi mengakses akunnya di Telegram sejak pukul 20.22 WIB.

“Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya,” kata Novel dini hari.

Tak hanya Novel, akun Telegram milik Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko juga ikut diretas.

Novel mengatakan, Sujanarko tidak dapat mengendalikan akunnya di Telegram sejak pukul 20.31 WIB.

Setelah akunnya di Telegram diretas, Novel meminta agar semua orang tidak mempercayai jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya.

“Bila ada yang dihubungi gunakan akun tersebut, itu bukan kami,” ujar Novel. (cuy/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan