ART yang Aniaya Majikan Lansia Terancam Hukuman Penjara Tahunan

JAKARTA BARAT – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32) tega menganiaya majikannya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial YE (69), Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/5).

Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang berada di rumah melihat ada rendaman panci rice cooker.

“Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal,” kata Egman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

Teguran korban pun tidak dihiraukan pelaku. Hal itu membuat korban kesal dan memaki pelaku.

Selanjutnya pelaku marah dan balik memaki korban.

“(Pelaku) mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri (korban) dengan kaki kanannya (pelaku),” ujar Egman.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Polisi langsung menangkap pelaku di rumah korban di hari yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan