Seleksi Ulang Harus Diberikan untuk Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

JAKARTA – Hasil seleksi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengganjal 75 pegawai KPK kemudian menjadi kegaduhan ditengah masyarakat, sampai muncul berbagai pandangan dari DPR dan masyarakat menginginkan agar hasil tes tersebut bukan menjadi akhir dari karier mereka.

Menyangkut status PNS di KPK dikatakan bisa menempati posisi pejabat-pejabat struktural sehingga bisa mengisi formulasi dan mengikuti tes ulang tentang syarat-syarat supaya bisa menjadi ASN.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa berpendapat syarat tes ulang hanya setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk patuh pada kebijakan pemerintah.

Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.

“Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU no. 5 tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya,” ucap Agun kepada Wartawan, Senin (10/5).

Apabila diperlukan tambahan, maka KPK bisa membuat screening-screening tertentu.

“Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan,” ungkap Agun.

Agun menyatakan keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan oleh negara. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Jadi bukan lagi sekedar pangkat dan jabatan.

Agun menyarankan KPK harus membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya kompetensinya yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan tapi lebih kepada kompetensi.

Lalu pendapat yang sama juga disampaikan oleh Prof. Sofian Effendi, mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meminta agar mereka yang tak lolos diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ulang.

“Saya usulkan agar kepada calon yang dinistakan dan tidak lulus, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK,” ungkap Sofian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan