Seleksi Ulang Harus Diberikan untuk Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Sesuai UU 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), terdapat dua jenis pegawai, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). PPPK diadakan agar memberi peluang kepada profesional dengan kualifikasi dan kompetensi manajemen serta keahlian tertentu untuk mengabdi negara sebagai pegawai ASN.

“Di negara lain seperti Singapura, Thailand, Korsel, bahkan lebih dari separuh pegawai pemerintah mereka berstatus PPPK. Salah satu tujuan PPPK adalah untuk mempercepat transformasi ASN menjadi world class public service,” tutur Sofian.

PPPK dapat masuk melalui multi entry sesuai dengan lowongan jabatan. “Sayang sekali konsep ini kurang dipahami oleh pejabat KemenPAN maupun BKN yang terbiasa dengan penerimaan CPNS,” tambah Sofian.

Ia berpendapat jika tes untuk pegawai KPK tentang Wawasan Kebangsaan dirancang untuk menyaring wawasan ideologi pegawai KPK.

“Seharusnya seleksi harus lebih diutamakan kompetensi teknisnya, prestasi kinerja, kepemimpinan, bukan semata-mata security screening karena telah melibatkan beberapa instansi keamanan nasional,” ujar Sofian.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan