JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (7/5).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain penyidikan untuk tersangka Stepanus, KPK pada Jumat ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.
Terkait Azis, KPK pada Senin (3/5) telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.
Pada Rabu (28/4), KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.
Selain Stepanus dan M Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Ia menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK. Permintaannya agar kasus itu tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta Stepanus membantu agar penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Kesepakatan berisi perjanjian agar KPK tidak menindaklanjuti penyelidikan kasus, sementara Syahrial harus menyiapkan uang Rp1,5 miliar.