Oknum Polisi yang Loloskan Pemudik Tidak Akan Lolos dari Sanksi Tegas

BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ada oknum polisi yang sengaja meloloskan pemudik.

“Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Eddy Djunaedi di Bandung, Jumat, (7/5).

Menurut dia, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu.

Apabila ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, pihak provost akan menindaknya dengan sanksi tegas.

“Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” kata Eddy Djunaedi, dilansir dari Antara.

Meski begitu, dia meminta kepada para anggotanya untuk bersikap humanis dalam menghadapi para pemudik di titik pemeriksaan.

“Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tegas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis,” katanya.

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik yang tersebar di batas-batas kota dan kabupaten.

Saat ini, Gubernur Jawa Barat telah melarang segala aktivitas mudik, baik mudik ke luar kota maupun mudik lokal. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, terutama setelah dua wilayah di Jawa Barat menjadi zona merah, yaitu KBB (Kabupaten Bandung Barat) dan Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan