Kemenhub: Jangan Mudik dan Tergiur Travel Gelap, Berisiko!

“Di sinilah sebaiknya peran dari pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di titik penyekatan itu menjadi penting. Dan apabila ditemukan ada penumpang yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk itu yang teringan adalah diputar balikkan diminta pulang lagi,” katanya.

Bagi operator yang melanggar sekalipun merupakan operator resmi, akan ada sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan yakni sanksi administrasi hingga yang terberat yaitu izin operasinya dicabut.

Ia mengajak para operator transportasi untuk mendukung bersama kebijakan larangan mudik. Apalagi, pihaknya sudah mendapatkan cukup banyak laporan penindakan di lapangan bagi mereka yang tetap ingin mudik.

Meski sudah disosialisasikan larangan mudik, katanya, ternyata masih tetap saja ada masyarakat yang ingin mudik. Dalam kondisi ini, peran pengawasan dan penindakan semakin ditingkatkan dan berperan penting dalam mendukung peniadaan mudik.

“Ada skrining-skrining yang harus dilakukan juga oleh petugas- petugas di lapangan khususnya oleh pihak kepolisian yang sekarang melakukan penyekatan di jalan raya, jalan tol dan jalan tikus,” katanya.

Ia mengatakan dari sisi pengelolaan atau pengendalian transportasi, data menunjukkan ada peningkatan tetapi tidak signifikan. Dari laporan operator transportasi udara, laut dan juga kereta api, peningkatan di tiga hari terakhir sebenarnya tidak setinggi yang diprediksi.

Sementara bagi mereka yang memang boleh melakukan perjalanan sesuai ketentuan, yang perlu dipastikan adalah protokol kesehatan tetap disiplin dilaksanakan.

Petugas operator transportasi daerah, kata dia, juga harus bisa membantu untuk betul-betul mengingatkan para pelaku perjalanan tersebut untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dan setibanya di daerah, pemerintah daerah juga harus langsung melakukan penanganan termasuk apabila dibutuhkan karantina.

“Kita komunikasi terus tapi juga tentunya pengawasan dan pengendalian di lapangan juga tidak kalah penting,”pungkasnya. (antaranews)