JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi langkah kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) yang telah berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional.
Cara itu sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), setelah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dua program yang dilakukan BPJAMSOSTEK yaitu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Relaksasi Iuran.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Kota Bandung Kelabakan, Sejumlah Pusat Perbelanjaan Langgar ProkesAyo Ajukan Kredit Tanpa Agunan Sampai 100 Juta ke BRI, BNI dan Bank Mandiri, Syaratnya Enggak Bikin Ribet!
“Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” kata Airlangga kepada wartawan, Rabu, (5/5).
Untuk itu, sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Kecil, dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Seperti yang diketahui bahwa dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5) kemarin, diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga skema iurannya tidak memberatkan (pelaku usaha) kecil itu,” harap Menko Airlangga.
Pada sisi lain, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam mendukung Inpres No. 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh K/L dan Pemda selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres No. 2/2021,” ungkap Anggoro.
Baca Juga:Buruan Ajukan Pinjaman! Kredit KUR Tanpa Agunan Kini Sampai 100 Juta, Bunganya Cuma 3%, Harga Vaksin Mandiri Segera Ditetapkan, Industri Padat Karya Menjadi Prioritas
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan masing-masing K/L sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan secara simbolis sertifikat kesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian. (rep/fsr)
