Langkah Moeldoko Makin Gelap, PN Jakpus Tolak Gugatan Soal AD/ART Demokrat

“Kita sudah cabut (gugatannya) dan surat tanda terima sudah ada sama kita. Kita heran juga kenapa sidang masih lanjut,” ujar Rusdiansyah, yang dihubungi, tadi malam.

Pencabutan gugatan itu dilakukan karena pihak KLB ingin mengajukan gugatan baru. Isinya kurang lebih sama, yakni soal AD/ART tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Partai Politik.

“Tapi apapun itu, kita hormati (putusan majelis hakim),” sambungnya.

Namun, pakar komunikasi politik Ujang Komarudin menilai, dari sudut pandang mana pun, kubu Moeldoko saat ini dalam keadaan lemah. Khususnya setelah hasil KLB ditolak oleh Kemenkumham.

“Mereka sudah kalang kabut, cerai berai, dan aman kan diri masing-masing. Sudah tak solid lagi,” nilai Ujang dalam perbincangan tadi malam.

Harusnya, sambung dia Moeldoko cs serius mengambil alih Partai Demokrat. Yakni dengan bertempur habis-habisan di pengadilan. Namun, ia melihat yang terjadi malah sebaliknya.

“Perjuangan mereka sudah tak ada tenaga. Dan bisa game over atau gatot, gagal total untuk bisa ambil alih Partai Demokrat,” pungkasnya. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan