Pemerintah Pastikan Pembangunan Berkelanjutan Pasti Perhatikan Lingkungan Hidup

Peraturan OJK (POJK) No 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) juga telah muncul sebagai panduan sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha berbasis lingkungan.

Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK No 14 tahun 2020 mengenai Dukungan Perbankan dalam Penerapan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, perbankan juga telah diminta mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Meski demikian, tantangan terbesar dalam menerapkan keuangan berkelanjutan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, pemerintah akan terus menjalankan komitmen melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Kondisi pandemi saat ini kita jadikan momentum untuk terus melanjutkan rencana penerapan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan,” kata Airlangga. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan