Apakah Sah Bayar Zakat fitrah dengan Menggunakan Uang? Begini Solusinya

Ibadah puasa sudah memasuki hari ke 18, sebagian umat muslim tentunya akan mempersiapkan momen diminggu terakhir bulan ramdan itu untuk membayar zakat fitrah.

Akan tetapi, masih banyak sebagian umat muslim belum memahami, bahwa membayar zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang digunakan sehari-hari.

Seperti yang dilansir Rumasyo.com yang merujuk pada fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Kerajaan Saudi Arabia menjelaskan,

Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampenunaian zakat fithri ditunaikan dengan ukuran 1 sho’ bahan makanan berupa, kurma, gandum, kismis, atau keju.

Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)

Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sho’ keju.”

Meski saat itu telah berkembang alat tukar mata uang Dinasr, kebenaran dalil-dalil yang disepakati keshohihannya telah menjadi rujukan bahwa membayar zakat fitrah harus menggunakan bahan.

Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).

Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini.

Menanggapi kebiasaan masyarakat Indonesia yang membayar zakat fitrah dengan uang, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, mengambil jalan tengah dengan cara uang hanya dijadikan sebagai perantara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan