JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan menetapkan seorang tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Yang ditetapkan tersangka yakni BR selaku admin akun media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara rampung. Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi.
“Kemarin sudah saya sampaikan ada 4 dan 5 yang dilakukan pemeriksaan, 4 saksi awal pemilik akun yang mengajak dari 4 ini. Kemudian mengerucut ke satu kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah BR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4).
BR diduga sebagai pihak yang mengajak Jakmania berkumpul di Bundaran HI usai berhasil menjuarai Piala Menpora 2021. Dia diduga menyebar undangan untuk Jakmania di Facebook, sehingga banyak pendukung yang berdatangan.
“BR ini sekarang masih kami dalami sebagai tersangka karena memang ada indikasi dia yang mengajak melalui media sosial,” jelas Yusri.
Sebelumnya, sejumlah pendukung Persija Jakarta atau yang dikenal sebagai Jakmania diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran mereka kedapatan melakukan konvoi usai tim kesayangannya menjuarai Piala Menpora 2021 setelah menekuk rivalnya, Persib Bandung.
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, salah satu pendukung ditangkap karena kedapatan membawa satu linting ganja. Barang haram itu bahkan hendak dibuang oleh pelaku saat dia dijaring petugas.
“Satu linting (ganja) saja tadi. Itu ketika ditangkap dia buang,” kata Marsudianto di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Adapun beberapa pendukung lainnya ditangkap karena sepeda motor yang digunakan untuk konvoi memakai knalpot bising. Tak hanya itu, para pendukung ini juga melawan petugas saat hendak dibubarkan. (jawapos.com)