Nekat Mudik, Tunjangan ASN Akan Dipotong 50 Persen

BANDUNG – Sanksi potongan tunjangan 50 persen akan disiapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik.

Selain pemotongan tunjangan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan ada tiga bentuk teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

“Sanksinya apabila ASN nekad untuk mudik itu ada teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas,” ujarnya saat di Taman Sejarah, Balai Kota Bandung, Kamis (29/4).

“Nah itu akan dikeluarkan oleh masing-masing dan nanti BKPSDM akan menerima apa yang laporkan oleh perangkat daerah baru kita lakukan tindakan. Kalo misal teguran lisan itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen,” tambahnya.

Sanksi berupa lisan dan tertulis, ASN akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen untuk satu bulan. Sedangkan sanksi atas pernyataan tidak puas, ASN akan dikenakan pemotongan TKD 50 persen selama 3 Bulan.

Tercatat ada 15.018 ASN yang bekerja di Kota Bandung. Maka dari itu, pihak BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan aturan ini. Sanksi yang diberikan kepada ASN nantinya merupakan hasil dari laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.‎

Wawan menuturkan, setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan para pegawainya untuk memastikan tidak ada yang nekat mudik.

“Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran oleh Pak Sekda, dan telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal perangkat daerah melakukan monitoring dan pengawasan ASN di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
(MG8)

Tinggalkan Balasan