Empat lokasi tersebut, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.”Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti. Di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (29/4).
Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tiga tersangka. Yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Konstruksi Perkara Kasus Dugaan Suap Melibatkan Penyidik KPK
Dalam konstruksi perkara, disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Ia menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Ia meminta kasus yang sedang dalam penanganan KPK tersebut agar tidak naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta Stepanus membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat berkomitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap. Melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, transfer telah dilakukan sebanyak 59 kali. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.