CIMAHI – Aturan tegas dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bagi pemudik dari luar Bandung Raya yang nekat pulang kampung ke Kota Cimahi. Pemudik yang nekat bakal dikarantina selama lima hari.
Aturan karantina bagi pemudik yang nekat pulang kampung itu tertera dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, dalam praktiknya ketika petugas menemukan pemudik yang pulang kampung ke Kota Cimahi akan diberikan dua pilihan. Yakni kembali ke daerah asal atau dikarantina.
“Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, terpaksa hanya dua pilihan. Kembali atau dikarantina lima hari di Kota Cimahi,” kata Ngatiyana kepada wartawan, Rabu (28/4).
Ada beberapa opsi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.
Khusus mess milik TNI, Ngatiyana mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik Bekang dan Gunung Bohong.
“Sudah koordinasi, bisa di tempat TNI, penginapan, hotel. Silahkan mau di mana,” ujarnya.
Namun, untuk beban biaya selama karantina, kata Ngatiyana, harus ditanggung pemudik. Dari mulai biaya makan hingga tempat karantinanya.
“Kita hanya menjaganya selama lima hari. Setelah itu, boleh berbaur,” sebut Ngatiyana.
Untuk mencegah pemudik dari luar Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, lanjut Ngatiyana, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri bakal melakukan penyekatan.
Ada dua titik fokus penyekatan di Kota Cimahi, yakni Gerbang Tol Baros dan Alun-alun Kota Cimahi. Dua akses tersebut biasanya kerap dilewati para pemudik dari berbagai daerah.
Meskipun periode larangan mudik sudah berlaku sejak 22 April lalu, namun penyekatan di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan 6 Mei mendatang.
“Untuk masyarakat Cimahi, tidak boleh keluar dari Bandung Raya. Kemudian tidak menerima mudik dari luar daerah,” pungkasnya. (fey/ziz)