Pemudik dari Zona Merah yang Lolos Harus Dikarantina

BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika ada pemudik yang lolos, maka mereka harus wajib lapor dan melakukan karantina.

“Jadi sekarang budaya lapor itu wajib dilakukan dan harus termonitor,” ujarnya sesudah Rapat Terbatas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pendopo Kota Bandung, Jumat (23/4).

Ema juga menambahkan jika mereka datang dari zona merah, maka harus dikarantina karena Kelurahan, RT, RW sudah ada posko-posko.

“Kemudian jika mereka ada gejala, maka Satgas yang akan menangani. Tapi apapun tetap terapkan 5 M,” kata Ema.

Pemkot Bandung untuk ke depannya akan mengevaluasi tentang kebijakan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Hingga sampai saat ini penutupan masih diberlakukan di 23 ruas jalan.

“Nanti ke depan kebijakan ini, kita akan evaluasi bagaimana. Kalau misalkan mengkhawatirkan bisa ditambah (penutupan ruas jalan),” tutur Ema.

Sementara itu Ema juga mengatakan pada hasil rapat terbatas terkait Shalat Idul Fitri di Masjid akan tetap diperbolehkan.

“Secara aturan dari Kemenag dibolehkan Idul Fitri, maka hasil rapat ini diperbolehkan kepada masyarakat, tapi tetap dengan prokes yang ketat. Harus ada kepanitian dan membuat simulasi oleh aparat kewilayahan dan juga terdaftar di Satgas supaya itu bisa terkendali,” pungkasnya. (mg8/ira)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan