JAKARTA – DPR RI mengecam kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak melarang masyarakat mudik. Seharusnya, kebijakan Pemda selaras dengan pemerintah pusat buat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, sejauh ini, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 100 Ribu Ladang Migas Marginal Tak Dimanfaatkan Pertamina
Surat edaran Satgas COVID 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). Akan tetapi, saat ini masih ada saja Pemda yang tidak melarang masyarakat mudik.
“Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4).
Baca Juga: Mudzakarah ICMI Orwil Jabar PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Perlu Direvisi
Dia meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda. Seharusnya Kepala daerah jika tidak menyetujui kebijakan itu untuk berkonsultasi dulu.
‘’Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran,” katanya.
Dia melanjutkan, kalau ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, suka tidak suka, semua pihak harus menjalankan.
“Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau,” kata Luqman.
Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.
“Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini,” pungkasnya.