SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga Bandung, Jawa Barat (Jabar). Gara-gara tinggal di Klungkung tanpa identitas dan tidak bekerja, wanita itu dipulangkan ke kampungnya, Rabu (21/4).
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta mengatakan, perempuan yang dipulangkan itu mengaku bernama Lie Lan Ing (Regina), berusia 43 tahun. Dia sudah sebulan di Klungkung, numpang di kos temannya di Jalan Srikandi, Semarapura. Hal itu terungkap setelah Pol PP melaksanakan sidak duktang, Senin (19/4) malam.
Selama di Klungkung, kata Suarta, perempuan tersebut tidak bekerja. Dia juga tidak bisa menunjukkan identitas dirinya. Sehingga diputuskan untuk diserahkan ke Dinas Sosial Klungkung, selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Bali supaya dipulangkan.
“Setelah sidak, kami koordinasi dulu dengan beberapa pihak. Akhirnya kami putuskan dia dipulangkan, karena sama sekali tidak membawa identitas,” tegas Suarta.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Suarta mengingatkan pemilik kos agar secara bersama-sama mengawasi duktang. Tidak asal mau bayar, lalu diterima. Identitasnya harus dipastikan, termasuk pekerjaannya. Suarta berulang kali mengingatkan hal itu karena hampir setiap sidak ada saja duktang yang tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak terkait di wilayah tinggalnya. “Menerima tamu jangan hanya melihat uang,” pesan pejabat yang juga ketua PHDI ini.
Tak hanya kepada pemilik kos, Suarta juga mengingatkan aparat pemerintah di tingkat bawah, termasuk desa adat supaya selalu memantau wilayahnya, salah satunya terkait duktang. Apabila ditemukan ada yang belum melapor diri, apalagi tidak membawa identitas agar koordinasi dengan pihak terkait. Seperti Pol PP, Dinas Sosial dan lainnya. “Mohon kerja samanya,” harap Suarta.(Baliexpress)