Kuliah di Kampus Wajib Dapat Izin Satgas Covid-19 Setempat

JAKARTA – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Suyitno menegaskan sampai saat ini belum ada kampus di bawah Kemenag yang menjalankan kuliah tatap muka. Kemenag mewajibkan setiap kegiatan perkuliahan tatap muka mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Keterangan tersebut disampaikan Suyitno saat dihubungi Rabu (21/4). Suyitno menegaskan sampai saat ini perguruan tinggi di bawah Kemenag masih menjalankan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan teknis soal pelaksanaan kuliah tatap muka di kelas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang keluar beberapa waktu lalu. Sambil menunggu dibukanya kembali kuliah tatap muka, dia mengatakan kampus bisa mulai mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan.

“Seperti tempat cuci tangan, penataan bangku di kelas, dan lainnya,” katanya dilansir dari jawapos.com.

Sehingga nanti ketika perkuliahan tatap muka kembali dibuka, kampus sudah siap.

Pemerintah berencana membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Juni mendatang. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

Mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi. Sekolah atau kampus wajib menjalankan protokol dengan ketat, karena pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Pemerhati pendidikan Saufi Sauniawati menuturkan masih ada waktu sekitar dua bulan untuk mempersiapkannya. Diantaranya adalah sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dan pendisiplinan siswa.

Dia menuturkan ada sejumlah hal yang perlu dicermati jelang dimulainya PTM terbatas Juni nanti. Sebab PTM di tengah pandemi Covid-19 perlu banyak persiapan di siswa, orangtua, dan guru atau pihak sekolah.

“Dimulai dengan pemahaman aturan PTM di lokasi tempat tinggal masing-masing,” katanya dalam diskusi peluncuran Paket Belajar Online Faber-Castell di Jakarta, Rabu (21/4). (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan