Tertib dalam Membaca Tasyahhud Tertib (urut) dalam membaca tasyahhud hukumnya sunnah, tidak wajib.
Seandainya pun mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan menurut pendapat yang shahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi ada pula pendapat yang tidak memperbolehkan.
- Shalawat Kepada Nabi Saw Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat.
Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi’i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta masyhur. Ada juga Sebagian ulama Syafi’i mengatakan tetap wajib. Sedangkan, do’a setelah tasyahhud hukum sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.
- Salam Salam dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang.
Salam yang sempurna menggunakan lafadh Assalamu’alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali. Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.
Lafadh Salam Lafadh salam adalah Assalamu’alaikum (السلام عليكم). Bila mengucapkan salam dengan Salamun ‘Alaikum (سلام عليكم) tidak mencukupi menurut pendapat yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat yang Ashoh, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafadh ‘Alaikumussalam (عليكم السَّلام).
Demikian beberapa hal terkait dengan mempersingkat shalat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang sudah diterangkan oleh para ulama.
Semoga bermanfaat.