PKL di Kabupaten Bandung Barat Boleh Berjualan Selama Ramadan, Begini Penjelasan Satpol PP

NGAMPRAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman berjualan di pinggir jalan selama bulan Ramadhan 1442 H.

Pedagang hanya diminta menerapkan protokol kesehatan selama berjualan, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 dan tidak mengganggu ketertiban lalulintas.

“Pada dasarnya kami tidak melarang, sepanjang berjualan di tempat tidak membahayakan bagi pedagang maupun pembeli,” ujar Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin, Selasa (13/4).

Selama bulan Ramadan, Satpol PP KBB tidak bakal melakukan penertiban PKL. Namun demikian pihaknya akan menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid 19.

“Hanya penyuluhan atau pemantauan sehingga warga tidak berkerumun dan mengimbau kepada pedagang tetap berjualan dengan tertib. Jadi tidak ada penertiban seperti biasanya,” terangnya.

Menurut Asep, pelonggaran pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong roda ekonomi tetap berjalan. Hal tersebut lantaran banyak para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kondisi ekonomi sekarang terdampak Covid-19 sepanjang pedagang itu tidak menyalahi aturan, karena mereka juga ekonominya harus bangkit tapi kesehatan juga harus lebih dijaga,” tegasnya.

Diketahui pedagang musiman kerap menjamur saat musim Ramadan mulai dari pedang kuliner hingga pakaian. Sejumlah jalan di kawasan Padalarang juga kerap dijadikan lapak dadakan pedagang musiman itu.

Begitu pun termasuk para pedagang di Lembang yang juga banyak berjualan di tempat strategis dan ramai, terutama pada bulan Ramadhan. Seperti di kawasan Alun-alun Lembang dan Pasar Panorama. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan