BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan rencana operasi gabungan untuk menghalau pemudik dini yang melintasi daerah itu sebelum kebijakan larangan mudik berlaku.
“Operasi gabungan ini akan dilakukan sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik nasional secara serentak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar di Bekasi, Selasa, (13/4).
Dadang mengatakan operasi gabungan ini karena Kota Bekasi menjadi salah satu jalur perlintasan pemudik menuju wilayah pantai utara Jawa dan sebaliknya dari wilayah Jawa menuju DKI Jakarta dan seterusnya.
Selain petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, operasi pemudik dini juga melibatkan unsur terkait mulai dari petugas kepolisian, prajurit TNI, hingga personel Satpol PP Kota Bekasi.
Petugas gabungan itu akan mengoptimalkan sosialisasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 H sebelum kebijakan tersebut berlaku.
“Larangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum masuk tanggal itu kami sudah turun ke lapangan menyosialisasikan larangan mudik sekaligus mencegah pemudik dini lewat sosialisasi itu,” katanya.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah menyiapkan skema penyekatan wilayah dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik. Pelarangan mudik ini untuk menekan potensi penyebaran COVID-19.
Sejumlah Jalan Utama Jadi Lokasi Penyekatan
Dadang menyebut sejumlah titik akses jalan utama dan perbatasan akan menjadi lokasi penyekatan wilayah. Seperti perbatasan Kota Bekasi-DKI Jakarta di Harapan Indah, Sumber Arta di Jalur Pantura, hingga di Bantargebang yang mengarah ke Kabupaten Bogor.
“Di pintu gerbang tol juga akan dilakukan penyekatan. Kami siapkan personel yang siaga 24 jam di seluruh lokasi penyekatan,” ungkapnya.
Dia memastikan petugas di titik-titik penyekatan akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang d iduga berniat melakukan perjalanan mudik. Termasuk memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri dan upaya pengendalian COVID-19 selama Bulan Ramadhan.
Kebijakan itu memuat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 bagi semua moda transportasi (darat, laut, udara, perkeretaapian). Selama periode itu baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi tak boleh melakukan aktivitas mudik. (antaranews)