Mulai 6-17 Mei 2021, Tiket Perjalanan Penumpang Tidak Akan Diperjualbelikan

JAKARTA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut.

“ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (10/4).

Adapun pengecualian yang dilarang di antaranya untuk penyediaan layanan demi kelancaran logistik, dan penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket, di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket, khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.

“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” tuturnya.

Dalam beleid pengendalian transportasi selama Lebaran mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini, di antaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan