Pemkot Bandung Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah di Masjid

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idufitri berjamaah di masjid meskipun masih pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan salat berjamaah Tarawih dan Ied diperbolehkan, dan tentu dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota, Jalan Wastukancana, No. 2, Jumat (9/4).

Ia mengatakan, pelaksanaan salat jamaah yang diizinkan di dalam masjid yaitu sebesar 50 persen dari kapasitas masjid dan harus tetap dengan prokes serta menjaga jarak.

Pelaksanaan salat tarawih dan Idufitri berjamaah di masjid diupayakan dengan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Pelaksanaanya bisa di dalam ataupun di luar ruangan masjid.

“Lalu untuk kegiatan buka bersama diperbolehkan. Namun diberi batasan 50 persen dari kapasitas restoran atau tempat makan. Kegiatan iktikaf juga tetap diperbolehkan dengan dibatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid,” katanya.

Meski mengizinkan salat berjamaah di masjid dan kegiatan lainnya selama bulan ramadan, pihaknya tidak mengizinkan kegiatan ngabuburit dan jalan bersama setelah subuh. Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh kebijakan.

“Tempat hiburan malam ditutup selama Ramadhan dan kegiatan mudik tidak diperbolehkan. Sementara perpanjangan waktu operasional untuk usaha kuliner hingga pukul sebelas malam,” pungkasnya.
(MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan