JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Adita Irawati, juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam keterangan tertulis.
Adita menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk transportasi logistik dan barang. “Untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Adita.
Adapun kebijakan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak mudik lebaran sekaligus mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
“Mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Adita. (jpnn)