Polda Metro Jaya Akan Bertindak Tegas Pada Warga yang Nekat Sahur On The Road

JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Pelarangan itu dilakukan mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, biasanya kultur masyarakat Indonesia selalu mengadakan sahur on the road saat bulan puasa.

Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya melarang kegiatan tersebut.

“Kami kedepankan 5 M termasuk meniadakan kerumunan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Oleh karena itu, lanjut Alumnus Akpol 1991 itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan SOTR itu dan dilaksanakan pada awal bulan puasa. Tujuannya, mencegah kerumunan.

“Salah satu (kegunaannya) untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan orang berkumpul,” ucap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal memfilterisasi di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.

Masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR bakal diarahkan untuk pulang.

“Kami bubarkan, kalau diperingati enggak bisa, baru penindakan hukum dengan prokes,” ujar Yusri. (JPNN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan