Ketua KNPI: Abu Janda Tidak Berintelektual, Modal Bacot, Namun Paling Susah Dipenjarakan

Menurut Medya, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Polri telah mempunyai dua bukti permulaan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya, saksi ahli bahasa, pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” kata Medya menambahkan. (Fin.co.id). 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan